Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima orang sebagai Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Papua di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (27/5).
Lima penjabat kepala daerah yang dilantik oleh Tito itu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra sebagai Pj Bupati Sarmi. Lalu terdapat nama Sekda Kabupaten Nduga Namia Gwijangge sebagai Pj Bupati Nduga, dan Sekda Kabupaten Mimika Michael Gomar sebagai Pj Bupati Mappi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terdapat nama Sekda Lanny Jaya Petrus Wakerkwa dilantik sebagai Pj Bupati Lanny Jaya. Terakhir, Sekda Kota Jayapura Frans Pekey sebagai Pj Wali Kota Jayapura.
Pelantikan penjabat kepala daerah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pidatonya, Tito meminta penjabat kepala daerah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Papua.
"Saya berpesan yang pertama, tolong dijaga betul situasi keamanan ketertiban di Papua, karena situasi keamanan yang stabil akan memberi ruang terjadinya pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masing-masing," kata Tito, Jumat (27/5).
Tito meminta sejumlah perangkat daerah khususnya yang baru dilantik menelaah betul persoalan yang ada di daerah masing-masing. Selain itu, Ia juga mendorong agar program yang telah ada dijalankan sesuai dengan karakteristik wilayah.
Mantan Kapolri itu juga berpesan agar pemerintah daerah di Papua bisa membangun hubungan baik dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lain di sekitar.
"Termasuk juga bangun hubungan baik dengan para staf yang ada. Juga tentunya dengan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh-tokoh masyarakat, gereja, adat, tokoh wanita, dan lain-lain, perlu dirangkul. Ini adalah ujian kemampuan manajerial dan leadership Bapak-Bapak sekalian," tuturnya.
Selain melantik lima Penjabat Bupati-Wali Kota, pada kesempatan itu Tito juga melantik Calvin Mansnembra sebagai Wakil Bupati Biak Numfor.