Polres Brebes Interogasi Pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 08:07 WIB
Pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon, Ali Zamroni, diinterogasi terkait penangkapan tiga tersangka dari pimpinan ranting Jateng.
Sejumlah polisi mengamankan kedatangan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Brebes mengamankan pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Cirebon, Jawa Barat, yakni Ali Zamroni terkait konvoi yang mengampanyekan sistem khilafah beberapa waktu lalu.

"Polres Brebes yang mengamankan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan bahwa Zamroni baru menjalani pemeriksaan terkait dengan penangkapan beberapa tersangka lain. Ia menyebutkan bahwa proses interogasi baru berjalan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan bahwa Ali saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Status masih saksi, belum tersangka. Saat ini masih dilakukan interogasi," ucap Iqbal.

Menurutnya, Ali diamankan terkait pengembangan penangkapan tiga tersangka terdahulu berinisial GZ, DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.

Saat ini polisi tengah melakukan upaya penegakan hukum terhadap Khilafatul Muslimin. Bahkan, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditangkap polisi di Lampung.

Polisi menyampaikan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan kelompok Khilafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara. Meski demikian, pernyataan polisi itu sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin.

Dalam kasus ini, Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER