Sidang Kasus Napoleon Aniaya Kace Ditunda karena Hakim Tak Hadir

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 13:39 WIB
Majelis Hakim mengagendakan persidangan yang ditunda pada hari ini akan dilanjutkan pada Kamis (16/9).
Sidang Napoleon Bonaparte. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni Kace sedianya akan digelar pada Kamis hari ini, namun ditunda lantaran Hakim Ketua Djuyamto berhalangan hadir.

"Pada persidangan pagi ini oleh karena ketua majelis hakim berhalangan hadir, ada yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, saya selaku hakim anggota 1 akan memimpin persidangan ini," kata hakim anggota, Elfian dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napoleon yang duduk di kursi terdakwa kemudian meminta JPU untuk dapat membeberkan nama-nama yang akan dipanggil sebagai saksi pada sidang pekan depan.

Menjawab permintaan Napoleon tersebut, JPU kemudian menjelaskan masih akan memprioritaskan kehadiran saksi korban yakni M Kace. Namun, JPU mengatakan, pemanggilan Kace itu masih menunggu surat balasan dari Pengadilan Negeri Jawa Barat.

"Untuk pemanggilan saksi, kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kace. Akan tetapi harus melihat kesehatan M Kace karena sampai saat ini pun JPU belum menerima balasan penetapan dari hakim PN Jabar," jawab JPU.

Usai mendengar jawaban dari JPU, Majelis Hakim kemudian mengagendakan persidangan dilanjutkan pada Kamis (16/9) pekan depan. Selain itu, agenda persidangan juga masih dijadwalkan sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Baik untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali di satu minggu kemudian pada Kamis masih dengan acara yang sama. Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis," jelasnya.

Diketahui, pada agenda pemeriksaan saksi korban M Kace pada Kamis (2/6) kemarin juga sempat ditunda lantaran yang bersangkutan sedang mengidap penyakit batu ginjal dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf.


JPU kemudian sempat meminta agar persidangan dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan M Kace secara virtual. Akan tetapi, ditolak oleh Majelis Hakim lantaran kehadiran Kace secara langsung dinilai penting bagi persidangan dan kedua belah pihak.

Diketahui dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Kace, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.

Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER