Aliansi Sipil Surati Jokowi dan DPR Tuntut Akses ke Draf RKUHP Baru

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 16:09 WIB
Aliansi sipil mengirim surat kepada Jokowi lewat Kemensetneg mendesak akses ke draf terbaru RKUHP yang rencananya disahkan Juli mendatang.
Ilustrasi. Aliansi sipil mengirim surat kepada Jokowi lewat Kemensetneg mendesak akses ke draf terbaru RKUHP yang rencananya disahkan Juli mendatang. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengirimi surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat tersebut, mereka mendesak draf terbaru RKUHP bisa diakses publik sebelum disahkan dalam rapat paripurna pemerintah bersama DPR RI.

Surat kepada Jokowi itu dikirim langsung oleh aliansi yang terdiri dari 82 organisasi ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg) hari ini, Kamis (9/6). Selain kepada Jokowi, aliansi juga sudah menyurati hal yang sama kepada DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dengan kawan kawan aliansi menyerahkan surat ke Kemensetneg supaya surat tersebut sampai ke bapak presiden juga kepada bapak DPR," kata Ruben Bentian perwakilan aliansi dari Universitas Juanda Bogor di depan Kantor Setneg, Jakarta Pusat.

"Agar dengan segera dan dalam tempo sesingkat singkatnya mereka menunjukkan draf daripada RKUHP yang kemudian akan menjadi salah satu landasan bermasyarakat di Indonesia ini," imbuhnya.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Citra Referandum menjelaskan sejak pengesahan RKUHP ditunda pada 2019 silam, pemerintah dan DPR kembali melakukan pembahasan.

DPR, kata dia, menginformasikan ada 14 poin perubahan RKUHP hasil sosialisasi yang dilakukan para pembuat undang-undang sejak setahun sebelumnya. 

Namun, sampai saat ini draf terbaru tersebut tidak bisa diakses publik. Sehingga, publik tak bisa memantau langsung perkembangan terbaru isi RKUHP tersebut.

"Di media, kemenkumham menyampaikan bahwa akan mengesahkan paling lambat Juli 2022. Sementara ini udah 9 Juni kita enggak tah drafnya yang mana. Yang kita tau draf yang September 2019 yang pernah dibuka ke publik," kata Citra.

Berdasarkan draf RKUHP terakhir, yakni September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.

Oleh sebab itu, aliansi juga menyerukan agar partisipasi publik tidak hanya formalitas. Mereka ingin dilibatkan, sebelum RKUHP disahkan.

"Tentu ada cukup waktu untuk kita sama sama berdiskusi dan karena memang kita juga menanti RKUHP yang baru yang diinginkan oleh masyarakat Indonesian," ujar Citra.

Sebagai otoritas publik, kata dia, pemerintah dan DPR berkewajiban menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan, khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

Menurutnya, dalih tidak membuka draf RKUHP terbaru guna menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.

"Karena jadi pertanyaan, tidak transparan, drafnya tidak dibuka, masyarakat tidak dilibatkan, nantinya RKUHP ini untuk siapa?" sindir Citra.

Sebelumnya, menanggapi keluhan sejumlah pihak karena tak dapat mengakses RKUHP, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta masyarakat tak perlu khawatir.

Sebagai informasi, disebutkannya naskah terakhir merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. RUU tersebut ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum reses anggota dewan awal Juli 2022.

Menurut Arteria, naskah terakhir hasil rapat pihaknya dengan pemerintah saat ini masih dalam pembahasan dan perbaikan oleh pemerintah. Namun, ia menyatakan tak ada perubahan dari keputusan terakhir sejak pengesahannya ditunda pada 2019.

Menurut Arteria, isi RKUHP tidak berubah sejak disahkan di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu pada 2019. Perubahan hanya terjadi pada 14 poin krusial hasil rapat pihaknya dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Sharif Omar Hiariej.

Sementara sisanya, kata dia, naskah RKUHP dalam proses perbaikan redaksi dan sinkronisasi sebelum dibawa ke presiden untuk kemudian dibawa ke Paripurna.

"Sekarang hanya memperbaiki redaksi, isinya sama, enggak ada yang berubahlah mudah-mudahan. Isinyasubstansinya pada prinsipnya tidak berubah, ini hanya penyempurnaan saja," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (7/6).

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER