Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Holywings Yogyakarta
Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menyebut belum ada tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Holywings Yogyakarta, Sleman, Sabtu (4/6) dini hari.
"Masih dilakukan proses," kata Slamet, Kamis (9/6).
Slamet berujar polisi kini setidaknya tengah menangani 4 laporan terkait kasus dugaan penganiayaan di Holywings ini.
"Ada empat LP kita itu kita sedang proses semuanya. Jadi nanti jalan bersamaan," ujarnya.
Pertama, adalah Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh C atau KN dengan Bryan Yoga Kusuma sebagai terlapornya. Laporan ini masuk ke Polres Sleman tak berselang lama setelah kejadian dugaan penganiayaan itu.
Kedua, adalah LP dengan C atau KN sebagai terlapornya. Laporan mulanya dibuat dengan model A oleh Polres Sleman sebelum ditarik dan resmi ditangani Polda DIY per Senin (6/6).
Laporan ketiga terkait dengan insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa Bryan Yoga Kusuma di depan Polres Sleman. Peristiwa ini ditangani oleh Unit Satlantas Polres Sleman.
Sedangkan laporan keempat, yakni terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota Satreskrim Polres Sleman berinisial AR dan LV dalam kasus penganiayaan di Holywings. LP untuk penegakan kode etik profesi Polri ini ditangani Propam Polda DIY.
Slamet belum memberikan jawaban perihal waktu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk kedua anggota terduga pelanggar itu.
"Nanti dilihat dari yang kondisi yang sakit sudah bisa diperiksa atau belum kan begitu. Kalau memang dia lebih cepat untuk bisa diperiksa ya kita lebih cepat," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma disebut jadi korban penganiayaan sekelompok orang, Jumat (3/6) malam.
Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak keluarga, Bryan pada pukul 23.30 WIB disebut diprovokasi oleh seseorang berinisial C atau KN dan berujung penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap Bryan di depan parkiran Holywings.
Keterangan tersebut menuliskan jika Bryan diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah mereka bersama C atau KN di Polres Sleman. Akan tetapi, sesampainya di lokasi, Bryan kembali dianiaya meski telah meminta pertolongan dari petugas di sana.
Pihak keluarga maupun polisi turut mengonfirmasi bahwa Bryan tertabrak mobil saat berupaya kabur dari Polres Sleman, Sabtu (4/6) dini hari.
Hasil pemeriksaan dan gelar perkara Propam Polda DIY mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota Satreskrim Polres Sleman berinisial AR dan LV. Meski, sampai sejauh ini belum diungkap bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya.
(kum/ain)