KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway selama 40 hari.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS alias JIK untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6).
Irfan mulai ditahan KPK pada Selasa (24/5) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK sudah memeriksa 30 orang saksi.
Lembaga antirasuah memproses hukum Irfan tak lama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.
Perbuatan Irfan dalam pembelian helikopter AW-101 diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.
Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.
(ryn/ain)