Mahasiswa Ancam Demo Besar jika Draf Baru RKUHP Tak Kunjung Dibuka

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 21:40 WIB
Perwakilan mahasiswa sejumlah kampus bersama Aliansi Nasional Reformasi mendesak draf terbaru RKUHP dibuka ke publik sebelum disahkan. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Massa mahasiswa mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika surat tuntutan mereka terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak digubris oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Sebagai informasi, mahasiswa dari sejumlah kampus dan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyurati Jokowi dan DPR hari ini, Kamis (9/6).

Mereka menuntut agar draf terbaru RKUHP bisa diakses publik.

"Jika tidak dipenuhi tantangan ini tentu kami akan melayangkan gelombang penolakan yang besar, kami akan turun bertumpah ruah ke jalan," kata Bayu Satria, perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia.

Bayu menjelaskan mahasiswa memberi tenggat waktu tiga haru untuk presiden dan DPR merespons tuntutan mereka. Dalam waktu tiga hari itu pula, mahasiswa akan melakukan konsolidasi.

"Karena kita tidak ingin hanya teman teman di Jakarta saja yang bergerak tapi di setiap daerah juga bergerak," kata dia.

"Karena yang kemudian dibahas dalam RKUHP ini kan juga tentang kebebasan sipil, ancaman terhadap kebebasan sipil. Jadi kita konsoildasikan terlebih dahulu, kalau sudah ada tanggalnya akan kita umumkan," imbuhnya.

Bayu memgklaim mahasiswa akan konsisten mengawal RKUHP. Ia menyebut mahasiswa akan terus mengecam pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

"Yang jelas mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat sipil akan terus bergerak menolak dan mengecam pasal-pasal bermasalah di RKHUP," kata dia.

Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ( STAN ) Hizkia Elhagios menilai pemerintah tak seharusnya menutup-nutupi draf RKUHP, apalagi jika akan disahkan dalam waktu dekat. Menurut dia pemerintah tak perlu takut publik tahu, jika isi dalam RKUHP tersebut tak ada yang salah.

"Poin utamanya adalah kalau pemerintah gak takut dan DPR gak takut bahwa RUU ini bermasalah, ya udah gak usah takut untuk dibuka ke publik," ucapnya.

Diketahui, DPR menargetkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022 awal Juli 2022. Namun, masyarakat sipil tidak bisa mengakses draf KUHP terbaru.

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK