Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar legalisasi aset di 111 pulau-pulau kecil terluar Indonesia bisa segera diselesaikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan hal ini harus jadi perhatian bersama.
"Saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama," kata Ma'ruf saat penutupan pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) secara virtual, Kamis (9/6) malam.
Ma'ruf mengatakan penataan dan legalisasi aset di pulau terluar Indonesia perlu dilakukan. Sebab, akan berimplikasi pada tumbuhnya perekonomian di wilayah perbatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.
Ma'ruf juga mengingatkan pentingnya sertifikasi tanah dan penataan ruang sebagai bagian dari reforma agraria. Baginya, upaya ini penting untuk memastikan agar tanah bebas dari konflik dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
"Harmonisasi kebijakan penataan ruang merupakan ikhtiar yang menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga aspek penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan," terangnya.
Dia pun meminta agar sertifikasi tanah dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah untuk seluruh kalangan masyarakat. Hal ini agar program Reforma Agraria yang dikerjakan pemerintah tak sekadar menguntungkan segelintir pihak.
"Reforma Agraria harus menjunjung tinggi nilai persatuan agar tidak menimbulkan perpecahan antar warga, serta memegang teguh prinsip keadilan sosial supaya tidak menguntungkan segelintir pihak saja," katanya.
Sebagai informasi, pada awal Februari 2021, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memiliki rencana melakukan sertifikasi kepada 111 pulau kecil terluar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya okupansi atau klaim kepemilikan pulau dari pihak lain.
(rzr/tsa)