Polisi menangkap dua orang berinisial IM (62) dan SW (26) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah karena diduga sebagai petinggi Khilafatul Muslimin, Kamis (9/6).
Polisi juga menggeledah empat kantor dan dua rumah yang diduga menjadi pusat kegiatan organisasi pimpinan Abdul Qadir Baraja itu.
Kapolres Kabupaten Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan keduanya ditangkap di Kantor Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah di Gading Sawahan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka inisial IM, adalah Amir atau ketua wilayah Jawa Tengah Khilafatul Muslimin. Sedangkan SW adalah Amir Ummul Quro Klaten Khilafatul Muslimin atau ketua Cabang Klaten. Dua-duanya warga Klaten," katanya saat jumpa pers di Polres Klaten, Jumat (10/6).
Eko menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai adanya adanya kegiatan konvoi Syiar Khilafatul Muslimin. Laporan tersebut diterima pada 6 Juni 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Klaten, Khilafatul Muslimin mengadakan konvoi sepeda motor pada 29 Mei 2022. Pada saat konvoi, mereka membagikan pamflet berisi maklumat dan nasihat yang berkaitan dengan khilafah.
"Konvoi tersebut berjumlah kurang lebih 50 orang dengan jumlah sepeda motor sekitar 30 kendaraan roda dua," kata Eko.
Selain menangkap kedua tersangka, Polres Klaten juga menggeledah empat kantor Khilafatul Muslimin dan dua rumah di wilayah Klaten.
Dari hasil penggeledahan, Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti berupa dokumentasi video dan foto kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, pamflet berisi maklumat serta imbauan dan nasehat dari jamaah Khilafatul Muslimin, sejumlah buku, majalah Khilafatul Muslimin, dua printer, dua laptop, dua komputer, buku laporan, tiga rim brosur maklumat, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan kartu anggota, dokumen Khilafatul Muslimin dan struktur organisasi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 10 tahun dan dua tahun. Selain itu, polisi juga menyiapkan dan atau pasal 107 Jo 53 KUHP tentang percobaan makar dengan ancaman hukum selama-lamanya 20 tahun pidana atau seumur hidup.
"Untuk dugaan makar ini masih kita dalami. Tapi pasalnya tetap kita pasang dulu," katanya.
(isn)