KPK Geledah Rumah Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2022 21:18 WIB
Ilustrasi. KPK geledah rumah pribadi eks Wali Kota Yogyakarta (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah tempat lain guna mencari bukti tambahan kasus dugaan suap pengurusan perizinan.

"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS [Haryadi Suyuti] dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (10/6).

Ali mengatakan tim KPK mengamankan bukti berupa sejumlah dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi perkas berkara penyidikan para tersangka," ucap Ali.

Sebelumnya, pada Senin (6/6), tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor PT Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur. Tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen hingga sejumlah uang yang tidak disebut jumlahnya.

Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Mereka ialah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono selaku pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.

Para tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan hingga 22 Juni 2022.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK