Sultan HB X soal OTT Eks Walkot Yogya: Ikuti Saja Proses Hukum

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2022 11:03 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti telah melanggar janji saat meneken Pakta Integritas.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. (CNNIndonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, melanggar janjinya sendiri usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6) lalu.

Sultan mengatakan penangkapan oleh KPK itu merupakan konsekuensi yang harus dihadapi Haryadi karena menjilat ludahnya sendiri.

"Tanggapan saya ya dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan (korupsi), karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri karena kan juga menandatangani Pakta Integritas," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Haryadi yang merupakan Walkot Yogyakarta periode 2017-2022 sebagai tersangka suap perizinan pendirian bangunan apartemen.

Sultan HB X mengaku tak tahu menahu dengan persoalan hukum yang menjerat Haryadi. Menurutnya syarat pendirian bangunan apartemen di kawasan cagar budaya sudah diatur lewat peraturan daerah Kota Yogyakarta.

"Saya kan nggak tahu proses itu. Hanya masalahnya kan beliau [Haryadi] sudah pensiun, kenapa pertemuan ada di rumah dinas wali kota yang sebetulnya dia kan sudah tidak ada di situ, tapi ini kan hanya teknis ya," kata Sultan HB X.

Pria yang juga Raja Keraton Yogyakarta itu tak menampik setelah terkuaknya kasus Haryadi ini akan menjadi jalan untuk mengkaji ulang aturan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di kemudian hari.

Dia pun mengapresiasi KPK yang konsisten menindak para pelanggar pakta integritas. Sultan HB X juga berpesan kepada para pejabat di wilayahnya agar tak bernasib sama seperti Haryadi cs.

"Ya gampang, ya jangan melanggar pakta integritas, jangan menyalahgunakan, jangan tidak konsisten, gitu saja. Kalau memang antikorupsi ya antikorupsi, bukan malah melakukan, gitu saja," kata Sultan HB X.

Sebelumnya, Tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan 9 orang lainnya atas dugaan kasus penerimaan suap perizinan pendirian Apartemen Royal Kedhaton, Kamis (2/6).

KPK telah menetapkan Haryadi sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadibernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

KPK mengungkapkan para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.

Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haryadi Suyuti sendiri sebelumnya juga pernah menjabat sebagai wakil wali kota Yogyakarta periode 2006-2011. Setelahnya ia terpilih dua kali sebagai wali kota Yogyakarta masa jabatan 2011-2016 dan 2017-2022. Ia baru melepas jabatan wali kota pada 22 Mei 2022 lalu.

(kum/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER