Sebanyak 35 kendaraan kena tilang karena melanggar sistem ganjil genap pada hari pertama penindakan di 13 ruas jalan perluasan, Senin (13/6).
Jumlah tersebut berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan oleh personel Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
"Rekap penindakan pelanggaran ganjil genap sebanyak 35 tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 35 penindakan itu, polisi menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dari 25 pengendara dan sisanya dilakukan penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Polisi telah lebih dulu melakukan tahap uji coba di 13 titik perluasan ganjil genap selama satu pekan. Selama uji coba itu, polisi hanya memberikan teguran kepada para pengendara yang melanggar.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, setidaknya ada 1.764 pengendara yang diberikan teguran karena melanggar aturan ganjil genap selama sepekan masa uji coba.
Jamal mengungkapan ada lima ruas jalan dengan jumlah pelanggaran terbanyak. Yakni di Jalan Kramat Raya sebanyak 193 pelanggaran, di Jalan Kyai Caringin sebanyak 190 pelanggaran.
Kemudian, di Jalan Pramuka sebanyak 179 pelanggaran, di Jalan Gajah Mada sebanyak 169 pelanggaran, dan di Jalan Balikpapan sebanyak 135 pelanggaran.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan salah satu alasan perluasan ganjil genap ini karena terjadi peningkatan volume lalu lintas yang cukup merata di seluruh ruas jalan Ibu Kota.
Berdasarkan data Dishub, ada peningkatan kepadatan lalu lintas atau macet sebesar 6,2 persen. Peningkatan kepadatan lalu lintas itu juga terjadi di 13 ruas jalan yang selama ini sudah menerapkan ganjil genap.
(dis/tsa)