Aparat kepolisian akan mulai menindak para pelanggar aturan ganjil-genap pada total 26 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta mulai Senin (13/6) hari ini.
Kebijakan tersebut diambil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya setelah sebelumnya melakukan uji coba perluasan 13 titik baru gage sejak Senin (6/6) sampai Minggu (12/6) kemarin.
Saat sosialisasi kepada wartawan pada 27 Mei lalu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama masa uji coba tersebut pihaknya tak akan memberlakukan penilangan pada 13 ruas tambahan ganjil genap, karena masih berupa sanksi teguran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tanggal 13 (Juni) baru kemudian seluruh kawasan kita laksanakan penindakan (tilang)," ujar Sambodo kala itu.
Pols Metro jaya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.
Berikut ini daftar lokasi kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta:
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo membeberkan alasan penerapan perluasan ganjil genap tersebut. Syafrin mengatakan pemprov dan pemangku kepentingan terkait menilai terjadi peningkatan volume lalu lintas yang cukup merata di seluruh ruas jalan Ibu Kota.
Dari data Dishub, ada peningkatan kepadatan lalu lintas alias macet sebesar 6,2 persen. Bahkan, kata Syafrin, peningkatan kepadatan lalu lintas itu juga terjadi di 13 ruas jalan yang selama ini sudah menerapkan ganjil genap.
"Dari sisi unjuk kerja lalu lintas terjadi kepadatan sangat tinggi terhadap beberapa ruas jalan yang sebelumnya diterapkan ganjil genap," jelasnya.