Sanksi Tilang Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan Jakarta Resmi Diterapkan

CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2022 08:27 WIB
Aparat kepolisian akan menindak para pelanggar aturan ganjil-genap pada total 26 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta mulai Senin (13/6) hari ini.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang di total 25 ruas jalan ganjil genap Jakarta, Senin (13/2). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat kepolisian akan mulai menindak para pelanggar aturan ganjil-genap pada total 26 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta mulai Senin (13/6) hari ini.

Kebijakan tersebut diambil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya setelah sebelumnya melakukan uji coba perluasan 13 titik baru gage sejak Senin (6/6) sampai Minggu (12/6) kemarin.

Saat sosialisasi kepada wartawan pada 27 Mei lalu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama masa uji coba tersebut pihaknya tak akan memberlakukan penilangan pada 13 ruas tambahan ganjil genap, karena masih berupa sanksi teguran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tanggal 13 (Juni) baru kemudian seluruh kawasan kita laksanakan penindakan (tilang)," ujar Sambodo kala itu.

Pols Metro jaya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.

Berikut ini daftar lokasi kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Ahmad Yani
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan Pintu Besar Selatan
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan merdeka Barat
  19. Jalan Suryopranoto
  20. Jalan Balikpapan
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  25. Jalan Kramat Raya
  26. Jalan Stasiun Senen

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo membeberkan alasan penerapan perluasan ganjil genap tersebut. Syafrin mengatakan pemprov dan pemangku kepentingan terkait menilai terjadi peningkatan volume lalu lintas yang cukup merata di seluruh ruas jalan Ibu Kota.

Dari data Dishub, ada peningkatan kepadatan lalu lintas alias macet sebesar 6,2 persen. Bahkan, kata Syafrin, peningkatan kepadatan lalu lintas itu juga terjadi di 13 ruas jalan yang selama ini sudah menerapkan ganjil genap.

"Dari sisi unjuk kerja lalu lintas terjadi kepadatan sangat tinggi terhadap beberapa ruas jalan yang sebelumnya diterapkan ganjil genap," jelasnya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER