Pengganti Azis Syamsuddin Dilantik Jadi Anggota DPR RI

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2022 04:15 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenakan rompi tersangka KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR RI melantik sebanyak empat anggota dewan Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa (14/6).

Salah satu yang dilantik ialah Riswan Tony DK sebagai pengganti eks Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penyidik KPK.

Kemudian, tiga anggota DPR hasil PAW yang dilantik lainnya ialah Bahtra dari Fraksi Partai Gerindra pengganti Khairul Saleh, Difriadi dari Fraksi Partai Gerindra pengganti Muhammad Nur, serta Ravindra Airlangga dari Fraksi Partai Golkar pengganti M Ichsan Firdaus.

"Pimpinan dewan telah menerima keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62P tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang peresmian pergantian antar waktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR.

Kemudian, proses pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi Lodewijk, serta Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel.

"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara RI, tanggungjawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD RI 1945. Sumpah ini adalah terhadap Tuhan YME dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran, saya harap saudara ikuti lafal sumpah yang akan saya pandu," ujar Puan.

Puan pun memandu keempat anggota dewan PAW untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPR. Usai sumpah jabatan sebagai anggota DPR, keempat anggota dewan hasil PAW itu melakukan penandatanganan berkas.

Sebagai informasi, Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Selain pidana badan, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun yang terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Azis dihukum dengan empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta hak politik dicabut selama 5 tahun.

(mts/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK