Azis Syamsuddin Divonis Bersalah, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2022 14:39 WIB
Kasus DAK Lampung Tengah yang menyeret nama eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih terus didalami KPK.
Kasus DAK Lampung yang menyeret politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin masih digarap KPK. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 masih terus dilakukan.

Dalam kasus tersebut, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan, maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan pengadilan, Azis dinyatakan terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan DAK Lampung Tengah dihentikan. Azis sudah membantah hal tersebut dalam persidangan.

Sementara itu, Ali menambahkan dugaan keterlibatan Aliza dalam kasus suap Robin masih terus dianalisis.

"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M. Azis Syamsuddin kami akan pelajari utuh dan analisis lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," terang Ali.

Sebelumnya, Azis memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Merespons itu, lembaga antirasuah menyatakan akan mengeksekusi Azis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan menunggu petikan atau salinan putusan hakim terlebih dahulu.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER