Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di dua unit apartemen di Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016 dengan tersangka Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa.
"Dalam perkara TPPU dengan tersangka TSS (Bupati Bursel) tim penyidik, (13/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dua unit ruang apartemen yang digeledah berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat.
Tim penyidik mengamankan berbagai bukti baru berupa dokumen yang diduga milik tersangka namun mengatasnamakan orang lain.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari Tsk TSS," kata Ali.
KPK masih akan melakukan analisis dan penyitaan terhadap berbagai dokumen itu. Selanjutnya, kata Ali, dokumen yang ditemukan bakal dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.
Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/1).
Atas perbuatannya, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(pop/ain)