Anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Nicholas digali keterangannya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia. Nicholas tiba di Pengadilan sekitar pukul 18.27 WIB mengenakan kemeja batik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tak melakukan persiapan apapun sebelum menghadiri panggilan sebagai saksi.
"Saya enggak perlu persiapan, soalnya saya tahu semuanya," kata Nicholas kepada awak media di PN Jakut, Selasa (14/6).
Sebelumnya, polisi menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Kasus bermula ketika Ayu melaporkan Nicholas Sean ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Polisi lalu menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak menemukan unsur pidana. Nicholas lantas melaporkan Ayu ke polisi terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2021 lalu.
Polisi lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean. Ayu dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Kini kasus masuk persidangan.
(iam/bmw)