Tersangka Tunggal Kasus HAM Berat Paniai Segera Disidangkan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 04:20 WIB
Tersangka tunggal dalam tragedi Paniai Berdarah akan segera disidangkan. Berkas kasus dan tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.
ilustrasi. Tersangka tunggal dalam tragedi Paniai Berdarah akan segera disidangkan. Berkas kasus dan tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan. (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua, ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar. Tersangka akan segera mengikuti persidangan.

"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa Paniai di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/6).

Ia menyebutkan nantinya Kejaksaan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan penyidik menduga tidak ada pengendalian yang efektif dari komandan militer kepada bawahannya, sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih.

"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," jelas dia.

Namun, Ketut tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi perkara yang disimpulkan oleh penyidik dalam kasus itu.

Ia hanya mengatakan peristiwa Paniai mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 lainnya luka-luka. Total, kata dia, akan ada 34 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengikuti sidang perkara tersebut.

Tersangka nantinya akan dijerat Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Diketahui, tragedi Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Kala itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.

(mjo/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER