Kalah di PTUN, Perusahaan Tambang Sangihe Masih Kerahkan Alat Berat

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 03:15 WIB
Aktivis Save Sangihe Island mengatakan dalam pengerahan alat berat ke Kampung Bowone itu, perusahaan tambang dikawal aparat.
Aktivis Save Sangihe Island mengatakan dalam pengerahan alat berat ke Kampung Bowone itu, perusahaan tambang dikawal aparat. (Tangkapan layar web momi.minerba.esdm.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Tambang Mas Sangihe (TMS) disebut masih beroperasi dan mengerahkan alat berat di kampung Bowone, Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (13/6). Padahal, PTUN Manado mengabulkan gugatan 56 perempuan asal pulau Sangihe atas Izin Lingkungan pada Kamis (2/6) lalu.

Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut batal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan tersebut merupakan Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.

"PT Tambang Mas Sangihe justru membangkang, dengan tetap memobilisasi alat berat ke kampung Bowone," kata aktivis Save Sangihe Island Jull Takaliuang.

Jull mengatakan mobilisasi alat berat itu, bukan yang pertama. Pada 22-24 Desember 2021, 4 Februari 2022, dan 23 Februari 2022 lalu, PT TMS juga perusahaan tersebut berusaha melakukan mobilisasi alat berat.

"Namun berhasil diadang oleh warga pulau," ucapnya.

Ironisnya, kata Jull aparat yang mestinya bertindak atas nama putusan pengadilan, yakni memastikan PT TMS tidak boleh beroperasi, justru ikut mengawal pengerahan alat berat perusahaan tambang itu di Kampung Bowone.

Menurut pihaknya hal tersebut menunjukkan keberadaan PT TMS yang ditentang warga Pulau Sangihe justru terus dilindungi dan diberikan kemudahan oleh perangkat negara.

Jull menyatakan seluruh operasi PT TMS harus dihentikan jika mengacu pada putusan PTUN. Sementara itu, aparat penegak hukum yang mengkawal alat berat perusahaan patut diduga telah menyalahgunakan wewenang.

"Kami mendesak Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan, menghentikan seluruh operasi PT TMS," ucap dia.

"Berikut memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan yang mengkawal alat berat PT TMS," imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi perusahaan Baru Gold lewat surat elektronik (surel) dan sambungan telpon. Baru Gold adalah perusahaan yang menaungi PT TMS. Namun, sampai berita ini ditulis belum juga ada respons.

Begitu pun dengan Kapolresta Manado Julianto P Sirait saat dimintai keterangan terkait keterlibatan aparat dalam pengerahan alat berat PT TMS.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 56 warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe.

"Dalam pokok sengketa, satu mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," dikutip dari dokumen putusan tersebut.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER