Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap Willem Hengki (40).
Hakim menilai Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.
"Mengadili, memerintahkan terdakwa Willem Hengki agar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar ketua majelis hakim Erhammudin saat membacakan amar putusan, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memulihkan hak-hak terdakwa Willem Hengki dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," lanjut hakim.
Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh penasihat hukum Willem, Aryo Nugroho.
"Iya memang diputus bebas," kata Aryo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Willem dihukum dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Jaksa menganggap Willem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp261.356.798,57 atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tidak secara transparan, akuntabel dan partisipatif.
Willem disebut secara sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah nyata sudah dilaksanakan pada 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.
Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 19 Mei 2021.
Namun, dakwaan jaksa tersebut tak dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 10 Juni 2022, sejumlah kelompok dan individu yang terdiri dari ELSAM, FITRA, ICW, dan Febri Diansyah menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Amicus curiae (sahabat pengadilan) adalah istilah hukum yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara. Mereka mendesak agar majelis hakim menghentikan langkah keliru aparat penegak hukum dengan membebaskan Willem.
Mereka menilai langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum Willem.
"Betapa tidak, terdakwa dituding melakukan praktik korupsi karena membayar pihak swasta yang sebelumnya membangun jalan di Desa Kinipan. Padahal, pembayaran itu merupakan suatu kewajiban atas perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati," ujar mereka dalam keterangan pers, Jumat (10/6).
(ryn/ain)