Eks Dirjen Kemendagri Jalani Sidang Dakwaan Suap Dana PEN
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan kasus korupsi dengan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (16/6).
Ardian merupakan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan Laode merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
"Sesuai dengan penetapan hari sidang, hari ini tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terdakwa M Ardian N dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (16/6).
Ali mengungkapkan tim jaksa akan membeberkan dengan lengkap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Berikutnya, tim jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ardian dan Laode didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ardian diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur karena ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur.
Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Laode M Syukur Akbar yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri. Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar.
Andi Merya menyetujui dengan memberikan uang sebagai tahapan awal sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari jumlah itu, Laode menerima Rp500 juta.
(isn/isn)