Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pemerintah segera mengirim naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan pada akhir masa sidang awal Juli 2022.
Arsul menyebut naskah RKUHP saat ini dalam proses perbaikan Kementerian Hukum dan HAM sesuai hasil rapat terakhir dengan Komisi III pada akhir Mei lalu. Ia mengklaim juga belum menerima naskah tersebut.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi Komisi III juga menunggu pemerintah ajukan itu ke DPR. Ya secepatnya aja," kata Arsul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/6).
Rapat Komisi III DPR dengan Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej kala itu menyepakati 14 perbaikan RKUHP hasil sosialiasi kepada masyarakat. Pemerintah kemudian diminta memperbaiki redaksional naskah tersebut sebelum dikembalikan ke DPR.
Menurut Arsul, pihaknya belum memutuskan hasil perbaikan tersebut nantinya akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU atau tidak. Kedua pihak akan terlebih dulu membahas hal itu terlebih dulu.
"Itu yang kami akan musyawarahkan. Enggak bisa dijawab sekarang," katanya.
Sejumlah pihak mendesak agar naskah RKUHP terbaru bisa segera dibagikan ke publik. Mereka kecewa sebab dengan rencana akan disahkan awal Juli, naskah hingga saat ini tak bisa diakses.
"Agar dengan segera dan dalam tempo sesingkat singkatnya mereka menunjukkan draf daripada RKUHP yang kemudian akan menjadi salah satu landasan bermasyarakat di Indonesia ini," demikian bunyi penggalan surat aliansi sipil kepada Jokowi.
CNNIndonesia.com, telah menghubungi Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra untuk menanyakan proses perbaikan draf RKUHP. Termasuk menghubungi Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej lewat pesan singkat, namun keduanya tidak merespons.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati hasil sosialisasi sejumlah poin krusial RKUHP dalam rapat dengar pendapat pada akhir Mei lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum dibawa ke Paripurna awal Juli mendatang.
Setidaknya ada 14 poin krusial dibahas dalam rapat antara pemerintah yang diwakili Eddward Sharif Omar Hiariej dan Komisi III DPR.
Beberapa di antaranya seperti pasal penghinaan presiden, pasal hukuman mati, aborsi, perzinaan hingga pidana terhadap laki-laki dan perempuan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.
"Komisi III DPR menerima penjelasan pemerintah terkait dengan empat belas isu krusial dalam RUU tentang KUHP hasil sosialisasi kepada masyarakat," ucap Desmond.
(thr/fra)