Firli Bahuri Ingatkan Pj Kepala Daerah Jauhi Praktik Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan penjabat (pj) kepala daerah untuk menjauhi tindak pidana korupsi. Ia menegaskan KPK tidak akan segan menangkap pj kepala daerah yang terjerat korupsi.
"Saya harus yakini itu, penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota yang ditunjuk dan dilantik sekarang jauh dari praktik praktek korupsi. Karena kalau itu tidak menjauhi praktik korupsi, maka Anda siap-siap menunggu giliran ditangkap oleh KPK," ujar Firli dalam Rapat Koordinasi Pj Kepala Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).
Firli menuturkan praktik korupsi biasanya terjadi seiring dengan kekuasaan. Karena itu, menurut dia, para penjabat daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada orang bisa melakukan korupsi tanpa ada kekuasaan. Dan hari ini bapak memegang kekuasaan selaku penjabat kepala daerah. Sehingga sangat rentan akan terjadinya tindak pidana korupsi," ucapnya.
Ia menyatakan ada banyak jenis tindak pidana korupsi. Namun, terdapat tiga klaster atau jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak melibatkan kepala daerah, yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Firli pun mengingatkan penjabat kepala daerah yang menerima dan tidak bisa menolak gratifikasi harus melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Lebih aman kalau tidak menerima. Kalau tidak menerima, dikembalikan ke yang memberikan, tidak perlu diklarifikasi," ujar dia.
Selain itu, Firli juga menjelaskan beberapa titik rawan korupsi yang kemungkinan bisa menjerat penjabat kepala daerah.
Empat titik rawan itu adalah tahap perencanaan rancangan anggaran, tahap pengesahan anggaran, implementasi anggaran, dan tahap evaluasi anggaran.
Firli mencontohkan pada tahap evaluasi banyak daerah yang ingin mengejar predikat laporan keuangan daerah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satunya caranya dengan memberikan suap ke pihak terkait.
"Empat tahapan itu yang menjadi perhatian kita dan sering terjadi tindak pidana suap. Dan gratifikasi di dalam tahapan fungsi manajemen," kata dia.
(pop/tsa)