KUHP Dinilai Cacat Prosedur Jika Tak Libatkan Partisipasi Publik

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2022 17:17 WIB
Pembuat UU diingatkan bahwa mempunyai kewajiban memberikan akses kepada publik berkaitan dengan penyusunan aturan yang berdampak secara luas.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dinyatakan cacat prosedur apabila dalam proses penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons tak kunjung dibukanya draf terbaru RKUHP ke publik oleh pemerintah dan DPR.

"Menurut saya cacat prosedur, jika diuji formil ke MK harusnya dibatalkan," ujar Feri kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri menilai pembuat Undang-undang (UU) mempunyai kewajiban untuk memberikan akses kepada publik berkaitan dengan penyusunan aturan yang berdampak secara luas kepada masyarakat.

"Menurutku sebuah peraturan yang berdampak luas yang mengikat semua orang (erga omnes) apalagi ketentuan pidana yang mencabut hak orang wajib hukumnya dibuat terbuka dan publik mendapatkan akses terhadap ketentuan tersebut," ucap dia.

Partisipasi masyarakat merupakan poin penting yang diatur dalam pembuatan UU. Berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

Masukan dimaksud dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

"Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," sebagaimana bunyi Pasal 96 ayat 4 UU PPP.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta pemerintah segera mengirim draf terbaru RKUHP untuk kemudian dibahas bersama-sama.

"Posisi Komisi III juga menunggu pemerintah ajukan itu ke DPR. Ya secepatnya aja," ujar Arsul, Kamis (16/6).

Naskah terakhir RKUHP merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. Rapat itu menyepakati 14 perbaikan RKUHP hasil sosialiasi kepada masyarakat.

RKUHP ditargetkan bakal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU sebelum reses anggota dewan pada awal Juli 2022.

Arsul mengatakan DPR belum bisa memutuskan hasil perbaikan tersebut nantinya akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU atau tidak. DPR dan pemerintah akan membahas hal tersebut terlebih dahulu.

"Itu yang kami akan musyawarahkan. Enggak bisa dijawab sekarang," terang Arsul.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR.

Oleh karena itu, kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly tersebut belum bisa menyebar draf RKUHP terbaru kepada publik.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER