Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih membahas sedikitnya 14 isu atau pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang sempat memicu gelombang protes dari berbagai kelompok masyarakat pada 2019 lalu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai RUU KUHP mestinya bisa langsung disahkan melalui sistem carry over atau lanjutan. Namun, pihaknya masih menerima sejumlah masukan terkait pasal kontroversial tersebut.
"Sampai saat ini tim ahli pemerintah terus melakukan kajian dan menyempurnakan naskah RUU tersebut. Nah paling tidak terhadap 14 isu yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata dia dalam diskusi daring, Jumat (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa isu dalam RUU KUHP yang sempat memicu gelombang protes antara lain yakni, pasal penghinaan presiden, aborsi, kumpul kebo, gelandangan, korupsi, penistaan agama, hingga berhubungan sesama jenis.
Dalam pasal kumpul kebo yang diatur dalam pasal 417 ayat (1) misalnya, menyebut setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Terhadap beberapa pasal kontroversial, Eddy mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke 12 kota. Kegiatan tersebut baru berakhir 12 Juni lalu. Pihaknya juga telah menggelar diskusi dengan sejumlah pihak seperti ICJR guna melakukan perbaikan.
"Misalnya pada pasal pemerkosaan, pasal-pasal yang berkaitan dengan aborsi. Kami juga telah melakukan perubahan bahkan juga penambahan ayat terkait dengan pasal penodaan agama," ujar Eddy.
Eddy berharap Komisi III dapat segera menyetujui agar pembahasan RUU KUHP tak lagi dibahas dari awal. Dia ingin agar pembahasan RUU usulan pemerintah tersebut hanya pada pokok-pokok pasal yang memicu penolakan.
Hingga saat ini, Eddy berkata, pemerintah memiliki tiga opsi pada sejumlah pasal tersebut. Pertama, pemerintah akan bergeming, dan siap untuk menjelaskan kepada masyarakat. Kedua, pemerintah merevisi pasal tersebut. Ketiga, pemerintah mengusulkan untuk menghapus.
"Sekali lagi, semua ini berdasarkan masukan dari masyarakat," katanya.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (30/9) telah menyetujui RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU tersebut ditarget untuk disahkan bersama 36 RUU lain, termasuk UU ITE.