Hotman Paris Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2022 14:50 WIB
Pengacara Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris karena merasa dituding memakai ijazah palsu.
Advokat Hotman Paris dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik (DetikHOT/ Ismail)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Juni 2022.

"Benar saya LP-kan (laporan polisi) Hotman kemarin tanggal 16 Juni," kata Andar saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andar mengaku dituding menggunakan ijazah palsu. Oleh karena itu ia melaporkan Hotman Paris kepolisi. Tudingan itu disampaikan Hotman lewat unggahan di akun sosial medianya.

"Menyatakan melalui Instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," tuturnya.

Dalam laporan ini, Hotman dilaporkan terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatuer dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan ihwal laporan tersebut dan saat ini sedang didalami.

"Benar baru menerima LP," ucap Ashanul.

[Gambas:Instagram]



Sementara itu, Hotman Paris berdalih bahwa pernyataannya itu berdasarkan pada hasil putusan pengadilan.

"Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu. Dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

"Tidak mungkin seorang Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan" imbuh Hotman.

Sementara itu, Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya senantiasa didasari fakta hukum ketika bicara soal status ijazah palsu Andar Situmorang. Dia mengatakan sudah ada putusan pengadilan yang sah

"Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu. Dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Hotman Paris mengutip detik.com.

"Tidak mungkin seorang Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan" tambahnya.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER