Eksekutor penembakan dua warga Aceh Besar hingga tewas, berinisial FR alias SC ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan FR menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Pihaknya pun mendalami asal dan kepemilikan senjata tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini FR sudah dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, seluruh tersangka pembunuhan Ridwan dan Maimun telah ditangkap
"Semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku," kata Winardy saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6).
Sebelumnya, polisi juga menangkap aktor intelektual pelaku penembak tersebut, yaitu seorang Ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh berinisial AB alias TW.
AB terlibat dalam pendanaan dan perencana penembakan dua warga yang ditemukan tewas di kebun miliknya.
Lihat Juga : |
Kasus penembakan tersebut bermula dari dendam atau sakit hati AB karena korban Ridwan (38) kerap mengganggu usaha bisnis kayu miliknya.
Ridwan dan rekannya Maimun tewas setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Total tujuh tersangka dijerat dalam kasus ini, yakni TM, DW, NZ, ZD, MY, AB, dan terakhir FR.
(dra/fra)