Anggota TNI Serma Eko Wahyudi dituntut hukuman penjara selama 7 bulan dan dipecat dalam sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (15/6).
Dia terancam diberi hukuman berat imbas kasus perselingkuhan hingga menelantarkan istrinya selama beberapa tahun.
"Diberikan pidana pokok penjara selama 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI," ungkap Oditur Letkol Laut Sutarto Wilson dalam sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHK Asmawi, pihak Oditur juga meminta agar terdakwa Serma Eko Wahyudi ditahan selama proses hukum berjalan. Namun, permintaan Oditur ini tidak dikabulkan oleh Hakim.
"Majelis belum perlu melakukan penahanan terdakwa karena Hakim masih yakin bahwa terdakwa akan terus menghadiri persidangan", jawab Hakim Ketua Letkol CHK Asmawi.
Ratih Hening, istri terdakwa Serma Eko Wahyudi, bersyukur kasus yang menimpanya sampai ke Pengadilan. Dia harus menempuh proses selama hampir 1,5 tahun hingga kasus suaminya bisa masuk pengadilan.
"Saya bersyukur akhirnya sampai ke Pengadilan. Semoga semua nanti jelas di Pengadilan. Saya awalnya sampai bingung harus kemana, lapor ke sini ditolak, lapor kesana dilempar sini. Kasih info untuk menggerebek, malah dibocorkan," kata Ratih.