KAI Tutup 6 Perlintasan Rawan Kecelakaan di Tanah Abang hingga Citayam

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jun 2022 13:45 WIB
KAI Daop 1 Jakarta menutup enam perlintasan liar sebagai upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA) serta masyarakat.
Perlintasan Pintu Kereta Palmerah Ditutup (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta menutup enam perlintasan liar sebagai upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA) serta masyarakat.

Keenam perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan dan ditutup pada Minggu ini adalah Km 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji, Km 8+2/3 petak jalan Tanahabang-Palmerah, dan Km 41+2/3 petak jalan Citayam-Bojonggede.

Kemudian Km 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede, Km 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa, dan Km 91+9/0 petak jalan Catang-Cikeusal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Minggu (19/6).

Ia menyampaikan, secara total terdapat 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup sejak Januari hingga Juni 2022. Upaya itu dilakukan dengan bekerja sama antara pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat kewilayahan.

Adapun dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi. Eva juga menyebut tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan sebidang sejak Januari hingga Juni tahun ini.

"Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi risiko angka kecelakaan," imbuhnya.

Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi. Selain itu, pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat agar dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi.

Eva menjelaskan penutupan perlintasan juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Beleid tersebut menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Lalu, penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Eva mengungkapkan KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan. Menurutnya, KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

Selain itu, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," tandas Eva.

(mrh/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER