Polisi Tangkap TNI Gadungan Bawa Kabur Motor Satpam di Cilandak

CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2022 10:49 WIB
Polisi menangkap pria berinisial K yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dan membawa kabur motor milik satpam di kawasan Cilandak.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang anggota TNI gadungan berinisial K alias A alias S yang mencuri sepeda motor milik seorang sekuriti bernama Arpan (38) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Iya, pelaku seorang TNI gadungan sudah ditangkap," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Multazam saat dikonfirmasi, Senin (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Multazam menjelaskan modus operandi pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota TNI kepada korban. Pelaku, kata Multazam, juga sempat beberapa kali melakukan pendekatan hingga korban benar-benar mempercayai pelaku sebagai anggota TNI.

Setelah membuat korban percaya, akhirnya pelaku memperdaya korban hingga berhasil membawa satu buah sepeda motor Nmax milik korban. Kejadian pencurian itu dialami oleh Arpan pada Selasa (7/6) kemarin.

"Dari kronologi yang dijelaskan korban, pelaku ini SKSD, sempat mereka berbincang lalu korban meminjamkan motor kepada pelaku, yang ternyata dibawa kabur," jelasnya.

"Sementara unsurnya penipuan. Tipu gelap. Korban ditipu dengan pelaku yang mengaku-ngaku TNI. Lalu kendaraan korban dibawa kabur, digelapkan," sambungnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Multazam mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku TNI gabungan itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya kemudian berhasil menangkap tersangka di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/6) kemarin.

"Ditangkap di Jalan Andara, Pondok Labu, Jakarta Selatan, di dekat warung, kemarin sekitar pukul 14.20 WIB," tuturnya.

Multazam menjelaskan, usai ditangkap kemarin, saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Cilandak.

"Masih diperiksa secara intensif," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Multazam mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 378 jo 372 KUHP jo Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER