Personel Buser Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease menangkap dua pelaku pencurian uang sejumlah Rp367. Satu pelaku lainnya masih buron.
"A dan MAP sudah diamankan, sementara E dalam pencarian," ujar Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo saat dihubungi, Senin (13/6).
Moyo mengungkapkan A dan MAP ditangkap terpisaha. A ditangkap saat bersembunyi di Kota Namlea, Kabupaten Pulau Buru, sementara MAP diringkus di Salahutu, Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan A dan MAP, polisi menyita uang senilai Rp50 juta. Saat ditanya penyidik, pelaku mengaku sudah menggunakan duit hasil curian untuk membeli kendaraan, pakaian, dan ponsel.
Polisi pun menyita barang-barang hasil pembelian dari uang curian itu, yaitu berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit ponsel Samsung Galaxy A53, satu ponsel Xiaomi 12, satu unit ponsel Samsung Galaxy A33, dua pasang sepatu All Star, satu tas ransel, empat celana panjang, satu celana pendek, dan tiga kaus.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yaitu di Toko Fani di jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Pencurian terjadi pada 17 Mei 2022 sekitar pukul 02.45 dini hari.
Saat itu korban berinisial LH sedang tertidur pulas dalam toko. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
A dan MAP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(sai/tsa)