KY Tunggu Salinan Perkara Samin Tan untuk Kaji Vonis Bebas MA

CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2022 11:44 WIB
Komisi Yudisial mendesak MA memberi akses kepada publik untuk mendapat informasi mengenai substansi putusan suatu perkara suap Samin Tan.
Terdakwa kasus suap Samin Tan divonis bebas oleh Mahkamah Agung. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) masih menunggu berkas putusan lengkap perkara 'crazy rich' Samin Tan diunggah di situs Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar melakukan pengkajian atas putusan bebas terhadap Samin Tan.

"KY belum dapat memberikan tanggapan karena hingga hari ini putusan tersebut belum bisa diakses di direktori putusan. KY berharap agar putusan tersebut segera dipublikasikan agar dapat dikaji bersama-sama," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, MA harus memberi akses kepada publik untuk mendapat informasi mengenai substansi putusan suatu perkara. Termasuk dalam hal ini perkara suap yang menyeret Samin Tan.

"Selain itu, saya kira publik punya hak untuk mendapat penjelasan dari MA mengenai substansi putusan tersebut," imbuhnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi untuk meminta penjelasan, tetapi belum diperoleh balasan.

Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia mendesak KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap hasil putusan bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.

"Koalisi Bersihkan Indonesia mendorong agar Komisi Yudisial dan Bawas MA mengambil langkah tegas jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim tingkat pertama maupun kasasi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur kepada wartawan, Minggu (19/6).

Kelompok yang tergabung dalam koalisi ini adalah Auriga, YLBHI, PWYP Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Samin Tan dalam tuntutan tim jaksa KPK dinilai terbukti memberi uang Rp5 miliar kepada Eni untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)/ anak usaha PT BLEM.

PT BLEM adalah pemegang saham mayoritas PT AKT. Samin Tan merupakan founder PT BLEM dan pernah menjadi Direktur PT BLEM pada tahun 2010. Serta pernah menjadi Direktur PT AKT pada tahun 2008-2009.

MA menolak kasasi tim jaksa KPK dan memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan.

Dikutip dari resume perkara, dalam persidangan tidak terungkap mengenai asal-usul uang dan peruntukan uang yang diberikan saksi Nenie Afwani (Direktur PT BLEM) kepada saksi Tahta Maharaya (Tenaga Ahli Eni).

Perkara Samin Tan di tingkat kasasi diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022.

Suhadi mempunyai rekam jejak 'menyunat' hukuman koruptor di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Di antaranya yakni memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari semula tujuh tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Kemudian memangkas vonis mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dari semula 4,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara. Lalu memangkas vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dari semula lima tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER