Polisi menyatakan telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka terkait kasus pesta bertajuk 'Bungkus Night' yang direncanakan bakal digelar pada Jumat (24/6) pekan depan.
Tersangka yang dijerat merupakan direktur operasional hingga manajer regional yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Yakni inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. Itu kami jadikan tersangka, kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional. Kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut dan saudara MI yang memposting iklan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, kata dia, menggunakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat para tersangka.
Menurutnya, polisi telah mengantongi barang bukti yang menguatkan tuduhan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
"Pertama adalah UU Pornografi Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian kedua adalah UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," tambah dia.
Beberapa barang bukti yang disita kepolisian berupa handphone milik kantor, kemudian handphone pribadi milik para tersangka.
"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam hp tersebut diduga memang berasal, berbau ajakan pornografi," tegasnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan ada lima pelaku yang kita tahan," jelasnya.
Namun, Ridwan masih belum membeberkan identitas dan kronologi penangkapan hingga penahanan terhadap kelima orang tersebut.
Sebagai informasi, poster kegiatan itu sebelumnya viral di media sosial. Acara tersebut mematok tarif Rp250 ribu bagi pihak yang mau mengikutinya.
Beberapa pesan bermuatan seksual turut tercantum dalam poster itu. Salah satunya, pesan dengan tulisan 'Beyond your wildest sexpetation'.
(mjo/isn)