Roy Suryo Dibayangi Dua Laporan Polisi Buntut Meme Stupa Mirip Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 07:41 WIB
Apa yang disebarkan oleh Roy Suryo tersebut dinilai bukanlah gambar stupa semata. Melainkan patung Sang Budha dan simbol agama yang sangatlah sakral.
Mantan Menpora Roy Suryo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak usai mengunggah meme berisikan stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Dari catatan sejauh ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tingkat pusat dan Polda Metro Jaya di tingkat kewilayahan telah menerima laporan tersebut.

Di Bareskrim, laporan teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6).

Adapun objek yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha. Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Korban di sini pelapor mengatakan adalah umat Buddha Indonesia," jelasnya.

Tak hanya di Bareskrim, Polda Metro Jaya juga memproses kasus tersebut. Pelaporan dibuat oleh oleh seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso hari ini. Ia diduga turut melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutanadi mengatakan bahwa apa yang disebarkan oleh Roy Suryo tersebut bukanlah gambar stupa semata. Melainkan patung Sang Budha dan simbol agama yang sangatlah sakral.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," jelasnya.

Menurutnya meski Roy bukan pembuat meme, namun tindakan tersebut justru membuat viral foto tersebut di media sosial. Oleh sebab itu, kata dia, Roy dapat dijerat UU ITE.

Herna menilai permintaan maaf dari Roy Suryo dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja.

"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," ucap dia menambahkan.

Mabes Polri pun menyatakan bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Meski demikian, belum ada kasus yang naik ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, foto editan tersebut diunggah Roy pada Jumat (10/6). Dalam keterangan fotonya, Ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

Ia pun menyebut bahwa foto tersebut merupakan hasil kreativitas dari salah seorang warganet atau netizen yang ditemukannya di internet. Roy pun menolak jika disebut sebagai pembuat foto itu.

Roy sudah menghapus cuitannya yang berpolemik tersebut dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Lebih khususnya kepada umat Buddha.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia saya juga mohon maaf kalau misalnya ini terjadi kegaduhan yang ada," lanjutnya.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER