Draf RKUHP Didesak Buka, Komisi III DPR Bantah Tak Transparan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2022 05:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan apabila draf yang telah difinalisasi pemerintah disetor ke pihaknya, publik bisa mengaksesnya sebelum disahkan. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani membantah para pembuat undang-undang tidak transparan soal draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang belum dapat diakses publik jelang target disahkan awal Juli mendatang.

Arsul menyebut naskah RKUHP saat ini masih tahap penyempurnaan dan berada di pemerintah. Dia belum dapat memastikan kapan naskah akan dikembalikan ke DPR untuk dibawa ke Paripurna.

"Jadi kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka ya karena memang belum siap," kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (20/6).

"Siapnya kapan? Siapnya kalau pemerintah sudah menyampaikan," imbuhnya.

Menurut Arsul, naskah akan dapat diakses publik usai pemerintah kembali menyerahkannya ke DPR. Dia menyebut pembahasan RKUHP sudah dilakukan dengan transparan sejak proses awal 2019.

Dia pun menolak jika saat ini pihaknya dituduh tidak transparan. Dia memastikan publik tetap bisa memberi masukan setelah naskah diserahkan oleh pemerintah ke DPR.

"RKUHP-nya aja belum diajukan kok, kita sudah berasumsi bahwa itu [draf RKUHP], begitu ke sini terus langsung diketok di Rapur. Saya kira enggak akan seperti itu," kata dia.

Sementara itu, Arsul tak menampik kabar RKUHP ditarget selesai akhir masa sidang kali ini awal Juli mendatang. Menurutnya, RKUHP memang diharapkan menjadi kado hari kemerdekaan pada Agustus mendatang.

Namun, lanjutnya, semua itu tetap bergantung pada pemerintah. Prosesnya bisa lebih cepat jika pemerintah segera mengembalikannya ke DPR. Nantinya, kata dia, meski publik dapat memberi masukan, proses pembahasan tidak akan dilakukan dari awal.

Di sisi lain, pihaknya juga akan tetap memastikan semua masukan dan kritik publik terkait RUU tersebut dapat terakomodasi.

"Apakah input-input masukan, kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi yang disampaikan dalam proses sosialisasi yang 12 kali itu sudah terkover atau belum," kata dia.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku masih menggodok RKUHP hasil perbaikan terakhir bersama Komisi III DPR 26 Mei lalu. Karenanya, RKUHP saat ini belum bisa dibuka kepada publik.

Kemenkumham menyebut sejumlah isi RKUHP saat ini masih terus berubah secara dinamis hasil masukan dari sejumlah pihak dan baru bisa diakses setelah ada kesepakatan dengan DPR.

"Untuk yang sedang digodok oleh tim enggak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6).

(thr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK