Kronologi PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 18:42 WIB
Sebelum mengajukan permohonan yang dikabulkan PN Surabaya, pasutri beda agama di Jatim sempat ditolak pencatatan di Disdukcapil setempat.
Ilustrasi. Sebelum mengajukan permohonan yang lalu dikabulkan PN Surabaya, pasutri beda agama di Jatim sempat ditolak pencatatan di Disdukcapil setempat. (iStock/simpson33)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sepasang suami istri berbeda agama di Surabaya, Jawa Timur, bisa bernafas lega usai pernikahan mereka akhirnya bisa diakui negara.

Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan mereka.

Sebelum permohonan mereka dikabulkan PN Surabaya, pernikahan RA pengantin pria yang beragama Islam dan EDS pengantin wanita yang beragama Kristen, ternyata tak diakui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pendaftaran berkas mereka ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal keduanya sudah melangsungkan pernikahan dengan persetujuan keluarga dan menggunakan cara agama mereka masing-masing pada Maret 2022 lalu.

"Jadi, mereka sudah melakukan perkawinan secara agama Islam, kemudian mereka di hari yang sama mereka melakukan perkawinan secara agama Kristen," kata Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, Selasa (21/6).

Setelah ditolak di Dispenduk Capil Surabaya, mereka kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya, agar perkawinan mereka bisa dicatatkan di Dispendukcapil.

"Setelah itu mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya, namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke PN Surabaya," ujarnya.

Permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya itu mereja ajukan 13 April 2022 lalu. Kemudian, permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi pada 26 April 2022. Dengan Nomor penetapan 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Hakim pun memerintahkan agar Dispendukcapil mencatatkan pernikahan RA dan EDS. Sebagaimana putusan pengadilan. Perintah ini harus dilakukan dan tak bisa ditolak.

"Wajib tidak boleh ditolak," demikian putusan hakim PN Surabaya.

Humas PN Surabaya, Suparno, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, dalam menangani perkara ini.

Pertama, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

"Bahwasanya UU No. 1/1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," ucapnya.

Pertimbangan selanjutnya ialah Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

"Kemudian mengacu juga pada UU Adminduk yang sudah ada, pasal 35 A uu 23/2006 yang diperbaiki dengan uu 24/2013. Dengan demikian, penetapan ini, pada pokoknya adalahnya mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Dispendukcapil Surabaya," ujar dia.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER