LBH: Pencabutan Izin PT KCN Langkah Kecil, Pemerintah Harus Strategis
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) buntut dugaan pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Namun, menurut LBH Jakarta pencabutan izin lingkungan PT KCN itu hanya langkah kecil. Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan pemerintah semestinya bisa melakukan langkah strategis untuk mencegah pencemaran lingkungan.
"Pencabutan izin PT KCN ini langkah kecil. Sebenarnya pemerintah bisa lakukan langkah strategis dengan cara mencegah faktor pencemar melalui kebijakan-kebijakan supaya tidak ada PT KCN yang lainnya," kata Jeanny dalam sebuah diskusi daring, Selasa (21/6).
Menurut Jeanny pencabutan izin lingkungan itu pun masih menyisakan masalah jika tidak ditindaklanjuti. Ia mempertanyakan apakah pencabutan izin lingkungan PT KCN itu bersifat sementara atau permanen.
Jeanny juga mengatakan tidak menutup kemungkinan PT KCN akan melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik.
Selain itu, dia mengatakan PT KCN bukan satu-satunya pihak yang diduga melakukan pencemaran udara. Jeanny menyebutkan setidaknya ada 21 PLTU di wilayah Banten yang ikut jadi faktor pencemar udara di Jakarta.
"PT KCN bukan satu-satunya pelaku. Ada 21 PLTU di wilayah Banten yang jadi faktor pencemar udara di Jakarta. Anehnya, pemerintah masih memaksakan 9 -10 PLTU tambahan," ujar dua.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin lingkungan PT KCN buntut dugaan pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pencabutan izin ini dilakukan karena PT KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Sanksi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ditandatangani pada 17 Juni 2022.
(dmi/tsa)