Surat Edaran: Orang Dewasa Hadiri Kegiatan Skala Besar Wajib Booster

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 19:13 WIB
Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Satgas Covid-19 yang baru, orang dewasa yang mengikuti kegiatan skala besar wajib sudah vaksinasi booster. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tersebut diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada 21 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan atau melibatkan perwakilan negara," tulis Satgas sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).

Satgas mengatakan kegiatan berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Lalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

Selain itu diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.

"Anak dengan usia di bawah enam tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan," lanjut Satgas.

Peserta kegiatan berskala besar kemudian juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan dua macam ketentuan.

Pertama bagi peserta dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis ketiga alias booster.

Sementara bagi pelaku kegiatan berskala besar dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

Lebih lanjut, Satgas juga memberlakukan pemeriksaan Covid-19 bagi sejumlah kondisi. Pertama, bagi kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat
menteri ke atas atau VVIP, seluruh peserta wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan.

Kedua, bagi kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan.

Ketiga, bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Satgas.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER