Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis bebas terdakwa yang terlibat dalam peredaran 92 kilogram sabu bernama M. Sulton. Terdakwa merupakan warga binaan di lapas.
Mengutip kantor berita Antara, putusan hakim itu tidak sama dengan tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa divonis hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan hakim antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan bukti meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.
Selain itu, ada beberapa bukti yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Di sidang sebelumnya, yakni 27 Mei lalu, hakim telah memberikan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Mereka yang divonis hukuman mati adalah M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Lebih berat dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga orang itu terlibat dalam pengendalian peredaran sabu di lapas. M. Sulton diperintah oleh orang berinisial J yang kini masih buron.
Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan seseorang berinisial S untuk mencari tempat kos.
Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut lalu dikemas di tempat kos ke dalam empat boks.
Terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.
(antara/bmw)