Kejari Pamekasan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana DBHCHT 2021

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2022 03:56 WIB
Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)
Pamekasan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, berinisial RA, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan sejak Senin (21/6) RA ditahan di Lapas Kelas II A Pamekasan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: 129/M.5.18/Fd.1/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat penetapan tersangka RA bernomor: 129/M.5.18/Fd.1/05/2022. Sementara surat penahanan tersangka bernomor: B-740/M.5.18/Fd.1/06/2022 Tanggal 10 Juni 2022, Surat Perintah Penahanan tersangka nomor: 154/M.5.18/Fd.1/06/2022 Tanggal 20 Juni 2022.

"RA merupakan pejabat negara yang bertugas di instansi Dinas Kominfo setempat," kata Ardian, Senin (21/6).

Menurut Ardian, dalam kegiatan program DBHCHT, RA berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang dan jasa. RA tidak sendirian. Ia melibatkan sejumlah pihak dengan cara meminjam bendera perusahaan.

"Setelah itu, RA memberikan imbalan kepada pemilik perusahaan. Di sini diketahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum," katanya.

Akibatnya, kata dia, RA dijerat melanggar Pasal 12 Huruf I UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat dan paling lama 20 tahun.

(nrs/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER