Polres Metro Bekasi Kota akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan oleh aktor Iko Uwais dan adiknya Firmansyah kepada seorang desainer interior bernama Rudi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira usai melakukan pemeriksaan terhadap Audy Item, pada Selasa (21/6).
Ivan mengatakan total ada 14 pertanyaan yang telah dikonfirmasi terhadap Audy Item dalam pemeriksaan itu. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan lantaran berdasarkan keterangan terlapor Audy juga turut berada di lokasi kejadian perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan dari Iko Uwais, mbak Audy ada di lokasi TKP. Untuk mbak Audy kita beri 14 pertanyaan. Kita tanyakan dengan yang bersangkutan," jelasnya kepada wartawan.
Ivan mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi termasuk Audy Item dalam kasus ini. Ia menjelaskan semua keterangan saksi tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut sebelum penyidik melakukan gelar perkara.
Menurutnya, lewat gelar perkara itulah penyelidik baru akan menentukan apakah kasus tersebut bisa naik atau tidak ke tahap penyidikan.
"Nanti kita analisa hasil keterangan dari mbak Audy dan saksi lainnya. Akan dilakukan mekanisme gelar perkara, apakah peristiwa ini murni tindak pidana atau tidak," jelasnya.
Kendati demikian, Ivan mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil saksi lanjutan apabila kasus ini masih berlanjut ke tahap penyidikan.
"Kalau memang berkembang, kita akan panggil saksi lainnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, ia juga mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti hasil visum dan handphone milik pelapor.
Diketahui, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Merespons hal itu, Iko pun melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
(ain/tfq/ain)