Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej mengungkap pemerintah bakal menyelesaikan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).
Ia menyebut pemerintah berhati-hati dalam penyempurnaan draf sebab RKUHP memuat 628 pasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy pun mengungkap enggan mengulang kejadian seperti UU Cipta Kerja. Dalam UU itu disebutkan salah satu pasal yang mengacu pada ayat lain, namun ayat itu ternyata tidak ada.
"Jadi ada perubahan substansi, ada soal tipo, ada soal rujukan, dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dam penjelasan. [Sehingga] memang belum ke DPR," paparnya.
Eddy menyebut draf RKUHP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan hingga tak kunjung diserahkan pada DPR.
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Kita [masih] baca," ungkap Eddy.
Ia menjabarkan salah ketik atau tipo ini cukup vital sebab mempengaruhi makna pasal-pasal terkait lainnya.
"Misalnya, ketentuan Pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah kayak gitu," ungkap Eddy.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani membantah para pembuat undang-undang tidak transparan soal draf RKUHP yang belum dapat diakses publik jelang target disahkan awal Juli mendatang.
Arsul menyebut naskah RKUHP saat ini masih tahap penyempurnaan dan berada di pemerintah. Dia belum dapat memastikan kapan naskah akan dikembalikan ke DPR untuk dibawa ke Paripurna.
(cyn/isn)