Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta mahasiswa tidak berburuk sangka atau suuzan dan kepada pemerintah tentang draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Irfan menyampaikan pemerintah sedang memperbaiki naskah RKUHP. Dia meminta mahasiswa berbaik sangka dengan upaya yang sedang dilakukan pemerintah.
"Jangan suuzan dululah. Enggak boleh suuzan, menuduh, memfitnah. Belum apa-apa kita sudah suuzan. Semua kan harus dibuat lebih bagus," kata Irfan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan enggan bicara lebih detail mengenai naskah RKUHP. Dia menyebut naskah tersebut menjadi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meski demikian, Irfan menghormati hak para mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa. Menurutnya, demonstrasi tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Sebagai kebebasan berpendapat ya kita menyambut baik, bagian dari sebuah kritikan, upaya menyampaikan pendapat masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa melaksanakan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Jokowi.
Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut pemerintah untuk membuka RKUHP. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR membahas ulang RKUHP.
"Kami membawa tagline 'semua bisa kena'. Jadi, semua bisa kena ini, karena RKUHP menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut keseharian dari masyarakat indonesia," kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo selaku anggota Aliansi di depan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda Jakarta.
(dhf/isn)