Kapolri Tunjuk Brigjen Hotman Pimpin Tim Kaji Putusan Etik Brotoseno

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2022 15:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti untuk mengkaji putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno pada Rabu (22/6).
Tim peneliti akan bekerja 14 hari untuk mengkaji putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno. (Agung Pambudhy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim peneliti untuk mengkaji putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Pembentukan tim peneliti ini melalui Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022. Listyo menunjuk Brigjen Hotman Simatupang sebagai ketua tim tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (22/6).

Ferdy mengatakan pembentukan tim ini merujuk pada ketentuan Pasal 84 Peraturan Kepolisian RI (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik PRofesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tim peneliti nantinya memiliki waktu 14 hari sejak surat perintah diterbitkan untuk bertugas.

"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ujarnya.

Sebagai informasi, Kapolri merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.

Dalam Pasal 83 ayat (1) Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.

Putusan tersebut nantinya dapat dianulir melalui mekanisme PK. Namun, proses tersebut hingga saat ini masih bergulir.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER