PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Masih Tunggu Surat Perintah Kapolri

CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2022 13:24 WIB
Polri akan membentuk Komisi Kode Etik PK terhadap putusan kode etik AKBP Brotoseno. Namun, masih menunggu surat perintah Kapolri.
AKBP Raden Brotoseno. (Foto: Agung Pambudhy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pembentukan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) masih menunggu surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini menyusul revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri. PK akan dilakukan terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.

"Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Divisi Hukum," kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo menjelaskan tim peneliti akan menilai apakah pembentukan Komisi Kode Etik PK untuk putusan kode etik Brotoseno bisa dilakukan atau tidak. Penelitian dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah Kapolri terbit.

Adapun komposisi dalam tim peneliti itu akan diketuai oleh Wakapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kadiv Propam Polri, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, dan Kadiv Hukum Polri.

Sambo belum dapat menjelaskan apakah putusan kode etik terhadap AKBP Brotoseno sudah diputuskan untuk dilakukan peninjauan kembali atau tidak.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari bapak Kapolri," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri.

Aturan ini diteken 14 Juni 2022 dan secara resmi diundangkan pada 15 Juni 2022.

Revisi perkap ini merupakan respons atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.

Dalam Pasal 83 ayat (1) Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan PK atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.

Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

(mjo/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER