Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review lewat Mahkamah Konstitusi (MK) bila masih tak sepakat terhadap isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bambang Pacul, sapaan akrabnya, membenarkan RKUHP ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang di akhir masa sidang kali ini pada awal Juli mendatang. Menurutnya, naskah saat ini dalam proses perbaikan terakhir oleh pemerintah sebelum dikembalikan ke DPR.
"Kalau ternyata ada yang ugal-ugalan, tapi kalau masuk akal, kita bisa di-JR-kan. Masih ada pintu untuk menyelesaikan," kata dia kepada wartawan di Sekolah PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pacul menyebut RKUHP merupakan masterpiece pihaknya di Komisi III dan pemerintah sejak sejak beberapa tahun terakhir. Hasil rapat terakhir DPR dan pemerintah telah menyepakati 14 isu krusial hasil sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut dia, pemerintah dan DPR saat ini telah sepakat sebelum naskah dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kini, draf RKUHP masih dilakukan perbaikan terakhir. Dia meminta publik agar tak terlalu khawatir terkait undang-undang tersebut.
"Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat 2 diketok, selesai. Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi," katanya.
Pacul di sisi lain juga membantah terkait draf RUU tersebut yang hingga kini tak bisa publik secara luas setelah perbaikan terakhir. Dia menyebut naskah RKUHP saat ini telah ada di DPR dan bisa diakses untuk publik.
"Sudah sudah. Sudah di komisi III kok," katanya.
Pernyataan terakhir Pacul berbeda dengan Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej. Eddy, apaan akrabnya, mengaku belum menyerahkan RKUHP hasil perbaikan terakhir ke DPR karena masih dilakukan perbaikan teknis.
Dia mengatakan saat ini RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah.
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Kita [masih] baca," ungkap Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6).
Pernyataan itu merespons desakan sejumlah elemen masyarakat sebelumnya yang mendesak DPR dan pemerintah agar transparan mengenai pembahasan RKUHP. Elemen masyarakat mengeluh sebab mengaku belum bisa mengakses draf RKUHP yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
(thr/ain)