Pasal-pasal Krusial RKUHP yang Jadi Sorotan Masyarakat Sipil

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2022 07:34 WIB
Dari 14 isu krusial dalam RKUHP yang dijelaskan pemerintah saat rapat dengan Komisi III DPR, aliansi masyarakat sipil masih melihat sejumlah materi bermasalah.
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih tak bisa diakses oleh publik hingga Rabu (22/6). Padahal, DPR dan pemerintah telah menyepakati menargetkan RKUHP disahkan pada Juli mendatang.

Kelompok masyarakat sipil terus mendesak agar pemerintah transparan dan membuka draf tersebut sebelum disahkan dalam rapat paripurna Juli mendatang. Mereka khawatir RKUHP yang nantinya akan disahkan masih memuat pasal-pasal bermasalah.

Sebagai informasi, pasal-pasal bermasalah itu juga sempat memicu gelombang protes masyarakat pada 2019 silam. Akhirnya, RKUHP itu batal dibahas dalam Rapat Paripurna untuk disahkan jadi undang-undang pada akhir masa bakti DPR periode 2014-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama masa bakti DPR dan pemerintahan periode 2019-2024 sejauh ini pembuat undang-undang telah melakukan sosialisasi dan perbaikan pada pasal-pasal krusial yang diprotes 2019 silam.

Hingga dikabarkan bakal ditargetkan disahkan pada Juli mendatang, masyarakat sipil belum mendapatkan draf terbaru dari pembuat undang-undang. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan seharusnya pembuat undang-undang membuka draf itu agar bisa ditelaah materinya yang kemungkinan masih bermasalah.

"Draf yang aliansi pegang itu, RKUHP draf September 2019. Dan, Matriks draf terbaru yang diubah 14 isu disampaikan pemerintah [dalam rapat Kemenkumham dengan Komisi III DPR, 25 Mei 2022]," ujar Erasmus saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).

Erasmus mengatakan aliansi sipil mendata setidaknya 24 isu krusial yang bermasalah dalam RKUHP pada draf September 2019 silam. Namun, kata dia, tak semuanya mendapat perhatian dari pembuat undang-undang.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 25 Mei lalu, pemerintah menjelaskan hasil pembahasan kembali 14 isu krusial.

Erasmus membeberkan setidaknya ada tiga klaster utama materi bermasalah yang pihaknya data dari RKUHP draf 2019, dan matriks penjelasan di rapat Komisi III DPR pada Mei lalu.

ICJR menilai klaster-klaster pasal yang diprotes itu: Berpotensi berbahaya bagi demokrasi; Pasal-pasal yang berpotensi berbahaya pada kelompok rentan, kebebasan sipil, dan kelompok rentan; dan overkriminalisasi atau pemidanaan berlebihan.

Dalam dokumen yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2022, beberapa pasal itu masuk ke dalam isu krusial yang dibahas kembali. Sedikitnya ada 14 isu krusial yang dibahas.

Target Rampung dan Bantahan Tak Transparan

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani membantah para pembuat undang-undang tidak transparan soal draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang belum dapat diakses publik jelang target disahkan awal Juli mendatang.

Arsul menyebut naskah RKUHP saat ini masih tahap penyempurnaan dan berada di pemerintah. Dia belum dapat memastikan kapan naskah akan dikembalikan ke DPR untuk dibawa ke Paripurna.

"Jadi kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka ya karena memang belum siap," kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (20/6).

"Siapnya kapan? Siapnya kalau pemerintah sudah menyampaikan," imbuhnya.

Menurut Arsul, naskah akan dapat diakses publik usai pemerintah kembali menyerahkannya ke DPR. Dia menyebut pembahasan RKUHP sudah dilakukan dengan transparan sejak proses awal 2019.

Dia pun menolak jika saat ini pihaknya dituduh tidak transparan. Dia memastikan publik tetap bisa memberi masukan setelah naskah diserahkan oleh pemerintah ke DPR.

Sementara itu, Arsul tak menampik kabar RKUHP ditarget selesai akhir masa sidang kali ini awal Juli mendatang. Menurutnya, RKUHP memang diharapkan menjadi kado hari kemerdekaan pada Agustus mendatang.

Sementara itu, Wamenkumham Eddy OS Hiariej mengungkap pemerintah menargetkan menyelesaikan drafRKUHP pada Rabu (22/6). Ia menyebut pemerintah berhati-hati dalam penyempurnaan draf sebab RKUHP memuat 628 pasal.

"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Eddy menyebut draf RKUHP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan hingga tak kunjung diserahkan pada DPR.

"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Kita [masih] baca," ungkap Eddy.

Ia menjabarkan salah ketik atau tipo ini cukup vital sebab mempengaruhi makna pasal-pasal terkait lainnya.

Baca halaman selanjutnya untuk daftar lengkap 14 isu krusial itu:

Materi Bermasalah dalam 14 Isu Krusial RKUHP

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER