Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan prihal tindakan tilang yang dilakukan anggotanya di pinggir persawahan. Ia pun meminta maaf karena kejadian tersebut membuat gaduh dan tidak nyaman di media sosial.
"Menanggapi kejadian tersebut Kapolres meminta maaf karena membuat tidak nyaman di media sosial," kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang CNNIndonesia.com terima, Kamis (23/6).
Sebagai informasi beberapa hari terakhir beredar foto surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dikeluarkan Polres Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada surat tersebut tampak seorang pengendara bermotor tidak mengenakan helm di jalan yang diapit persawahan. Foto surat tilang itu kemudian viral di media sosial.
Wahyu mengatakan penilangan tersebut dilakukan menggunakan E-TLE Mobile. Petugas kepolisian dibolehkan menggunakan kamera handphone untuk memotret pelanggaran lalu lintas.
"Jadi bukan kamera E-TLE nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile," katanya.
Menurut Wahyu, pengendara motor tersebut sudah menemui pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo dan mengakui pelanggaran Lalin yang dilakukan.
Pengendara motor tersebut, kata Wahyu, sudah membayar denda tilang melalui sistem BRIVA.
"Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap E-TLE itu sedang kembali dari takziah," tutur Wahyu.
Wahyu mengatakan tidak ada aturan yang menetapkan pengendara sepeda motor boleh tidak mengenakan helm di jalan tertentu.
Pasal 291 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut setiap pengendara motor mesti menggunakan sarana pengamanan saat berkendara.
Jika hal itu tidak dilakukan, kata Wahyu, maka pengendara terkait bisa ditilang dan mendapatkan sanksi denda maupun pidana.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyebut angka kecelakaan lalu lintas di Sukoharjo cukup tinggi meskipun di wilayah persawahan.
Sepanjang 2021 terjadi 21 kasus kecelakaan yang menelan enam korban jiwa. Kemudian, pada 2022 terjadi 10 kasus kecelakaan dengan korban meninggal tiga orang.
(iam/isn)