Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh warga negara China berinisial K terhadap wanita, L (30).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, langkah tersebut dilakukan pihaknya lantaran terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Selama tidak menghadiri pemeriksaan, terduga pelaku juga tidak pernah memberikan alasan yang jelas yang terhadap tim penyidik. Karenanya, kata dia, tim penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pemenuhan unsur pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (23/6).
Lebih lanjut, Zulpan memastikan apabila hasil gelar perkara itu akan menaikkan kasus dugaan perkosaan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Nanti hasil gelar perkaranya menentukan. Tapi itu nanti akan ke penyidikan kok, arahnya ke sana," pungkasnya.
Sebelumnya, korban berinisial L (30) mengaku menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan oleh pria WN China berinisial K, pada Juli 2020.
Korban dan terduga pelaku disebut saling kenal melalui media sosial selama empat bulan. Peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku hendak pergi mencari makan.
Namun pelaku berdalih situasi Covid-19 yang tengah tinggi saat itu, korban diminta datang makan di apartemennya di daerah Jakarta Barat. Saat itulah tindakan pemerkosaan dan kekerasan kepada korban terjadi.
Korban sempat berupaya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat namun mendapat ancaman dari pihak pelaku.
Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.
(tfq/isn)