Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD setuju jika syarat pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan.
Dia menganggap syarat pencalonan presiden dengan kepemilikan kursi DPR 20 persen idealnya dikurangi menjadi 4 persen.
"Saya tak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah saya usulkan di DPR adalah 4%," kata dia lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Mahfud untuk merespons Rizal Ramli yang mengkritisi syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Rizal menyoroti pemberitaan yang memuat pernyataan Mahfud soal 92 persen kepala daerah dibiayai oleh cukong.
Rizal menganggap fenomena itu terjadi imbas sistem threshold 20 persen yang tidak ada di dalam UUD tapi malah jadi basis demokrasi Indonesia.
"Waktu itu September 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistem. Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum?" tulis Rizal Ramli di akun Twitternya.
Mahfud pun menepis telah bersepakat untuk berjuang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
"Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat Presidental Threshold 0% ke MK. Saya, bilang silahkan, bagus kalau MK mau memutus begitu," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, syarat pencalonan presiden lebih baik sama dengan syarat bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPR, yakni memiliki 4 persen suara nasional di Pemilu.
Mahfud menganggap partai yang mendapat suara nasional 4 persen di pemilu dan telah memiliki kursi DPR sudah bisa dianggap mempunyai dukungan dari rakyat.
Dia mengaku sudah pernah mengusulkan itu saat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih dalam tahap pembahasan. Namun, usulannya tak diterima.
"Tapi DPR dan pemerintah tetap mematok 20%. Mau bagaimana lagi? Itu sudah DPR," kata Mahfud.
Dia mengatakan sejauh ini Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa syarat pencalonan presiden merupakan urusan lembaga legislatif yaitu DPR.
Apabila ingin mengubah aturan syarat pencalonan presiden, maka hanya bisa ditempuh lewat jalur legislatif yakni mengubah substansi UU Pemilu.
"Dan MK bersikap threshold adalah urusan lembaga legislatif. Itu pandangan MK dari dulu sampai sekarang. Entah kalau besok atau lusa," kata Mahfud.
Syarat pencalonan presiden dalam UU Pemilu sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah penggugat menganggap pasal yang mengatur itu bertentangan dengan UUD 1945.
Pasalnya, ada syarat kepemilikan kursi DPR 20 persen untuk bisa mengusung capres-cawapres. Hal itu membuat partai politik yang tak memiliki kursi DPR jadi tidak bisa mengusung capres.
Warga biasa atau kelompok masyarakat sipil pun jadi tidak bisa mendaftarkan capres-cawapres karena tidak memiliki kursi DPR.